Senin, 05 Oktober 2020

PEMERINTAH DIMINTA HARUS TRANSPARAN DALAM PENGELOLAAN ANGGARAN

 

 Dana kurang lebih 550 Milyar dari hasil ganti rugi tanah PD. KIC (Perusahaan Daerah Kawasan Industri Cilacap) yang dibayarkan oleh Pertamina menjadi berita hangat. Pasalnya, uang sebesar itu masyarakat tidak tahu disimpan dimana bahkan diduga pemerintah tidak transparan dalam pengelolan uang itu, padahal pengelolaan anggaran secara transparan dan akutabel dari pemerintah adalah mutlak hak masyarakat Cilacap.
Direktur MITRA Institute Kabupaten Cilacap, Dwi Agus Wahyudi membenarkan bahwa masyarakat mulai mempertanyakan uang dari hasil penjualan atau hasil ganti rugi tanah KIC, ” yang perlu kita ketahui bersama bahwa penjualan tanah KIC secara yudisial hukumnya cukup jelas tidak ada permasalahannya itu clear, apalagi digunakan untuk proyek strategis nasional. Namun yang menjadi polemik untuk saat ini ditengah masyarakat adalah ketidak transparannya pemerintah Cilacap dalam pengelolaan anggaran dari hasil jual beli atau ganti rugi tanah KIC”, ungkap Agus kepada media. Rabu, (26/08/2020).
Agus menjelaskan, ada aturan yang mengatur tentang pengelolaannya. Ada peraturan terkait dengan PP nomor 54 tahun 2008 BUMD itu mengatur tentang ruang lingkup BUMD dan kewenangannya itu ada PP Nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik daerah, kemudian ada juga Permendagri dibawahnya yang mengatur teknis terkait dengan PP nomor 19 tahun 2019 tentang pengelolaan barang milik daerah, kemudian turunannya ditingkat kabupaten ada Perda Nomer 10 tentang pendirian KIC, kemudian ada revisi tahun 2019 bulan Juli yaitu Perda nomor 3 tentang KIC yaitu memperluas kewenangan KIC itu sendiri.selengkapnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar