Minggu, 18 Oktober 2020

Pendapat Ahli Akan Perkara Pencemaran di Media Sosial


 RIAU – Pengamat hukum pidana Universitas Riau, Erdianto Effendi menilai vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk terdakwa pencemaran nama baik, Febi Nur Amelia sudah tepat. Perkara itu ditangani majelis hakim yang dipimpin Sri Wahyuni yang bermula unggahan video terdakwa di Instagram berisi kata-kata tagihan utang kepada "Ibu Kombes", Fitriani Manurung.

"Pertimbangan hakim membebaskan Febi Nur Amelia dalam kasus tagih utang ibu Kombes di Medan, sudah tepat demi keadilan," kata Erdianto Effendi di Pekanbaru, Jumat (9/10) seperti dikutip dari Antara.

Menurut Erdianto, hukum pidana yang mengatur soal harta benda seperti pencurian, penipuan dan penggelapan justru menguatkan aspek hukum perdata di bidang hak milik. Yakni, tiap orang harus menghormati hak orang lain, yang jika diabaikan sanksi pidana siap menanti.

Dia juga menyoroti putusan pengadilan yang memberi sanksi pidana karena ucapan penghinaan ringan melalui media sosial padahal berisi pendapat warga yang sifatnya mengeluhkan layanan publik.

"Harus dipertimbangkan mana yang lebih dirugikan, pribadi atau publik dalam suatu celotehan di medsos," urai dia.

Erdianto memandang bahwa hukum pidana harus sejalan dengan hukum perdata. Bukan sebaliknya, hukum pidana seakan melawan kaidah hukum perdata. Seperti, dalam kasus tagih utang tersebut.

"Secara nilai moral dan asas hukum, setiap yang memiliki utang wajib melunasi bahkan dalam agama diajarkan utang akan terbawa sampai mati," lanjut dia.

Akan tetapi dalam praktik banyak orang yang berhutang sulit memenuhi kewajibannya. Janji manis tinggallah janji. Orang yang ditagih utang malah jadi memusuhi si peminjam bahkan menyerang balik. Tak jarang dilakukan dengan kekerasan.

Sementara itu pemberi pinjaman malah dikesankan sebagai orang yang jahat yang jika membalas dapat dianggap melakukan kekerasan dan terancam pidana.

Kadang si pemberi utang kehilangan cara menagih utangnya. Menagih dengan cara seperti terdakwa lakukan mungkin dianggap alternatif, jadi sudah tepat kalau perbuatan semacam itu tidak dipandang sebagai tindak pidana. Serta, bukan perbuatan melawan hukum baik secara pidana maupun perdata.

"Selain itu, tidak setiap penggunaan media sosial harus dipandang sebagai kejahatan. Harus dipahami secara progresif bahwa ada perubahan zaman dan perubahan gaya hidup,” urai dia.

Terkait sidang kasus tagih hutang di PN Medan tersebut, hakim berpendapat bahwa terdakwa (Fitriani yang dilaporkan dalam kasus pencemaran nama baik itu ) tidak terbukti melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dakwaan dibacakan penuntut umum, Randi HS Tambunan.

https://www.validnews.id/Pendapat-Ahli-Akan-Perkara-Pencemaran-di-Media-Sosial-EKs

Tidak ada komentar:

Posting Komentar